Denda 10 Ribu Bagi yang Tidak Jamaah
Assalamualaikum . ustadz, di pesantren saya peraturan’y klo gk jamaah solat di denda 10.000 rb klo masbuk di denda 5 rb. apa boleh peraturan kaya gini ?? dan minta solusi baiknya . syukron
Dari Sofwan
Jawaban:
Wa’alaikum salam, pada dasarnya denda finansial adalah hal yang terlarang mengingat hukum asal harta orang lain adalah terlarang.
Beri masukan kepada pihak pesantren tersebut tentu saja dengan cara-cara yang bijak.
Dijawab oleh Ust Aris Munandar, MPi (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/24067-hukum-denda-pondok-bagi-yang-tidak-jamaah.html